Telematika
Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah
satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa
telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga
disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran
pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di
dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah
memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi
informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan
Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer
forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang
penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan
dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan
digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan
analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang
nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik tidak
hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum,
tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara
insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan
masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan
dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah
dimengerti. Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa
bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
- Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi
yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya
lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan
metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada
ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai
kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat,
kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut
saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience
sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat
membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang
dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information,
seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi
terbaru. Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik,
maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih
maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak
informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar