Kehidupan masyarakat jaman sekarang tak bisa dilepaskan dari telematika(cyberspace). Perkembangan Telematika tentunya berhubungan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah memperngaruhi aspek-aspek penting seperti, antara lain dalam bidang perdagangan (e-commerce), pemerintahan (e-government), dan bahkan terhadap perilaku masyarakat (social behaviour) yaitu semula berbasis media kertas (paper based) sekarang menjadi system elektronik (electronic based).
Salah satu faktor pendorong yang utama berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di bidang perdagangan (e-commerce) ditandai dengan globalisasi perdagangan barang dan jasa. Perdagangan global telah diterima sebagai kesepakatan dunia, dengan telah diratifikasinya perjanjian Marakesh dan pendirian World Trade Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesaahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
Namun, berkembangnya penjualan secara elektronik(e-commerce) menimbulkan masalah baru. Semakin panadai manusia menciptakan hal-hal baru, maka semakin pandai pula penjahat-penjahat dalam melakukan kejahatan, tanpa menutup kemungkinan dengan kejahatan dalam telemarketing. Mungkin sudah tak asing bagi sebagiand ari kita menerima pesan elektonik(e-mail) ataupun pesan singkat sms berisi informasi menyesatkan ataupun menipu.
Parahnya lagi, penjahat yang lebih ahli dengan berbekal kemampuan memadai mengenai dunia teknologi informasi, upaya hackers untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat.
Tak berhenti sampai disana, dunia perbangkan yang menjadi sektor utama perkembangan ekonomi pun terancam. Latahnya penggunaan credit card oleh masyarakat perkotaan seolah memberi ruang gerak bagi para penjahat untuk ‘mencuri’ uang mereka. Credit card digunakan masyarakat perkotaan untuk membayar belanja di mall, supermarket, restoran Dll. Belum lagi, penggunaan digital cash (e-cash)7 dalam transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena adanya tuntutan transaksi yang efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu saja, kemudahan-kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money launderer) untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga akan sulit dilacak asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang yang dicuci setiap tahunnya sebesar $500 miliar hingga $1 triliun.
Semakin meningkatnya kejahatan tematika tentunya menuntut kita semakin pintar dan berhati-hati dalam menggunakan segala kemudahan yang ada. Sebaiknya sebelum memilih kita harus mengetahui resiko yang mungkin terjadi, misal dalam perdagangan online ada baiknya memilih website/ toko2 online yang sudah terjamin dan memiliki banyak pelanggan, karena bisanya pelayanan nya pun akan lebih baik dan jauh dari sesuatu yang berbau penipuan, begitu juga dalam penggunaan credit card dan yang lainnya, semakin banyak kita tau dan membaca tentang apa yang kita gunakan, maka semakin kecil pula kita mengalami penipuan terutama dalam bicang telematika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar