A. Pengertian Etika
Berikut adalah pengertian dari etika menurut beberapa ahli :
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok
atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
B. Profesi dan Profesionalisme
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Sedangkan profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan
sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan
menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
• Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
• Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
C. Kode Etik Profesi
Kode etik memiliki pengertian sebagai sekumpulan prinsip yang harus
diikuti dan merupakan petunjuk bagi para karyawan perusahaan atau
anggota profesi. Banyaknya penerapan teknologi informasi dan
meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu
etika.
Pada dasarnya, setiap bidang profesi mempunyaii aturan-aturan/ norma hukum yang berfungsi untuk mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak dalam menyikapi suatu problem. Dalam beberapa bidang profesi, seperti jurnalistik, kedokteran dan hukum, aturan ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituliskan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sanksi tergantung masalah dan kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sanksi yang dikenakan diantaranya dimulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, tapi usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Pada dasarnya, setiap bidang profesi mempunyaii aturan-aturan/ norma hukum yang berfungsi untuk mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak dalam menyikapi suatu problem. Dalam beberapa bidang profesi, seperti jurnalistik, kedokteran dan hukum, aturan ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituliskan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sanksi tergantung masalah dan kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sanksi yang dikenakan diantaranya dimulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, tapi usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .
Sumber Referensi :
http://www.thecrowdvoice.com/post/profesi-dan-profesional-7820995.html
http://witapurnama.com/?p=13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar