A. Jenis - Jenis Ancaman (Thread) Melalui TKI
Jenis-jenis ancaman dapat dikelompokan berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Berikut ini merupakan jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5. Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5. Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
8. Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
9. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
10. Hacking dan Cracking
Istilahhacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran.
11. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
8. Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
9. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
10. Hacking dan Cracking
Istilahhacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran.
11. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
12. Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
13. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
13. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
B. Computer Crime
Computer Crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah
segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak
pidana. Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu
kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan
yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk
melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak
pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
1. Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
2. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
3. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
4. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
5. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
6. Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
7. Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
9. Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
10. Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
11. Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
12. Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
C. Contoh Kasus dan Ulasan
Situs Presiden SBY di Hack ? - Walau tampilan depan situs presiden diubah, Menkominfo yakin bahwa hacker tidak menyusup masuk.
Situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info, Rabu (9/1/2013) pagi, diserang oleh peretas (hacker). Kelompok yang menamakan dirinya “jemberhacker team” menggantikan tampilan situs yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita terkait kegiatan Presiden ke masyarakat.
Mengenai hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring memastikan bahwa bukan server presidennya yang dihack.
“Yang di-hack adalah Domain Name System (DNS) yang dipakai oleh situs presiden. Yaitu soft player yang ada di Texas. Jadi ada namanya, jemberhacker dia mengalihkan IP address ke jemberhacker,” ungkap Tifatul kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Sekali lagi, Tifatul menegaskan sebetulnya yang terjadi bukan hacking atau peretasan dalam situs presiden. Tapi mengalihkan IP addres yang ada di DNS yang ada di soft player di Texas.
“Itupun pulih dalam beberapa jam kemudian karena masih dalam tangung jawabnya DNS Server itu semacam TCP,” ujarnya.
Lalu apa solusi atas permasalahan itu? Menurut Tifatul, pihaknya akan mengambil langkah memindahkan DNS server situs presidensby.info ke Indonesia.
Atau, kata dia, selain di Texas, dibuatkan pula cadangan sebagai alternatif seperti kasus dihacknya situs pemerintah israel.go.il ketika perang melawan palestina oleh Anonymous (pihak tidak dikenal).
“Mereka (pemerintah Israek-red) rupanya punya server DNS cadangan di Jerman, sehingga saat dihack mereka aman. Kita perlu mengambil langkah-langkah yang tidak di satu tempat DNS servernya situs presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut Tifatul memperkirakan motif hacker menyerang situs Presiden SBY. Menurutnya itu terkait reputasi atau prestasi hacker itu sendiri di mata sesamanya, selain faktor ekonomi.
“Bagi mereka itu prestasi sendiri. Dari underground mereka sudah memasang bendera kalau saya sudah meretas situs presiden. Bagi mereka seperti itu,” menurutnya.
Situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info, Rabu (9/1/2013) pagi, diserang oleh peretas (hacker). Kelompok yang menamakan dirinya “jemberhacker team” menggantikan tampilan situs yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita terkait kegiatan Presiden ke masyarakat.
Mengenai hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring memastikan bahwa bukan server presidennya yang dihack.
“Yang di-hack adalah Domain Name System (DNS) yang dipakai oleh situs presiden. Yaitu soft player yang ada di Texas. Jadi ada namanya, jemberhacker dia mengalihkan IP address ke jemberhacker,” ungkap Tifatul kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Sekali lagi, Tifatul menegaskan sebetulnya yang terjadi bukan hacking atau peretasan dalam situs presiden. Tapi mengalihkan IP addres yang ada di DNS yang ada di soft player di Texas.
“Itupun pulih dalam beberapa jam kemudian karena masih dalam tangung jawabnya DNS Server itu semacam TCP,” ujarnya.
Lalu apa solusi atas permasalahan itu? Menurut Tifatul, pihaknya akan mengambil langkah memindahkan DNS server situs presidensby.info ke Indonesia.
Atau, kata dia, selain di Texas, dibuatkan pula cadangan sebagai alternatif seperti kasus dihacknya situs pemerintah israel.go.il ketika perang melawan palestina oleh Anonymous (pihak tidak dikenal).
“Mereka (pemerintah Israek-red) rupanya punya server DNS cadangan di Jerman, sehingga saat dihack mereka aman. Kita perlu mengambil langkah-langkah yang tidak di satu tempat DNS servernya situs presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut Tifatul memperkirakan motif hacker menyerang situs Presiden SBY. Menurutnya itu terkait reputasi atau prestasi hacker itu sendiri di mata sesamanya, selain faktor ekonomi.
“Bagi mereka itu prestasi sendiri. Dari underground mereka sudah memasang bendera kalau saya sudah meretas situs presiden. Bagi mereka seperti itu,” menurutnya.
Sumber berita : http://id.berita.yahoo.com/dns-server-situs-sby-di-texas-akan-digandakan-000616066.html
ULASAN :
Dari contoh kasus diatas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat dilakukan oleh pihak manapun dan siapapun, seperti pelaku kasus diatas adalah seorang penjaga warnet di Jember yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMA dimana pengetahuan tentang IT didapat dari pengalaman nya sehari - hari sebagai penjaga warnet. Dari kasus diatas sebenarnya tidak terlalu merugikan pihak situs kepresidenan karena pelaku hanya mengalihkan jalur akses website melalui DNS, namun pelaku tidak mendapatkan akses apapun atau mengubah konten apapun dari situs kepresidenan yang asli.
Sumber Referensi :
http://www.pangupodit.com/2012/12/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi
http://it.ums.ac.id/?p=42
http://josh.rootbrain.com/blog/2013/01/12/analisis-internet-forensic-kasus-website-presidensby-info/
http://www.pangupodit.com/2012/12/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi
http://it.ums.ac.id/?p=42
http://josh.rootbrain.com/blog/2013/01/12/analisis-internet-forensic-kasus-website-presidensby-info/
Prediksi togel hongķong dan togel singapore Akurat 100% dan Arti Tafsir Mimpi
BalasHapushttps://www.klik4d.pw/kumpulan-makna-mimpi-badak-dalam-togel/
https://www.klik4d.pw/prediksi-togel-akurat-sgp-tanggal-14-november-2019
https://www.klik4d.pw/prediksi-togel-akurat-hk-tanggal-06-oktober-2019/
INFO Pendaftaran Togel : http://159.89.197.59/register/
INFO Prediksi Togel : https://www.klik4d.site
Agen Togel BOLAVITA
BONUS POTONGAN GAMES TOGEL ONLINE
PERMAINAN TOGEL KLIK4D :
2D = 29,25%
3D = 59,25%
4D = 66%
PERMAINAN TOGEL Isin4D :
2D = 30%
3D = 59%
4D = 66%
Bolavita Sekarang Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sekarang Bosku Sudah Bisa Deposit Via Pulsa XL & TSEL Minimal Deposit 25rb.
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BalasHapusPrediksi togel hongķong dan togel singapore Akurat 100% dan Arti Tafsir Mimpi
https://www.klik4d.pro/prediksi-togel-akurat-hk-tanggal-08-februari-2020/
https://www.klik4d.pro/prediksi-togel-akurat-sgp-tanggal-17-februari-2020/
INFO Pendaftaran Togel : http://159.89.197.59/register/
INFO Prediksi Togel : https://www.klik4d.site
Agen Togel BOLAVITA
BONUS POTONGAN GAMES TOGEL ONLINE
PERMAINAN TOGEL KLIK4D :
2D = 29,25%
3D = 59,25%
4D = 66%
PERMAINAN TOGEL Isin4D :
2D = 30%
3D = 59%
4D = 66%
Bolavita Sekarang Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sekarang Bosku Sudah Bisa Deposit Via Pulsa XL & TSEL Minimal Deposit 25rb.
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita